KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayahnya makalah yang berjudul “Pentingnya Kode Etik Profesi” ini dapat penulis selesaikan dengan sebaiknya.
Penulisan makalah ini selain sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan melengkapi nilai pada mata kuliah Etika Profesi juga bertujuan untuk lebih memantapkan pemahaman dari teori yang telah didapatkan khususnya mengenai kode etik profesi.
Penulis menyadari makalah ini mungkin masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan. Mudah-mudahan makalah ini bermamfaat bagi semua pembaca khususnya diri penulis sendiri.
Solok , Mei 2009
Syukri Alhamdi
Syukri Alhamdi
07110063
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar BelakangKode etik memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari itu sangatlah penting dan relevan bila dalam makalah ini penulis mengangkat judul tentang ”Pentingnya Kode Etik Profesi “.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
I.2. Tujuan dan manfaat
1. Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2. Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang
pentingnya kode etik profesi.
2. Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Berbagi informasi batu tentang pentingnya kode etik profesi.
2. Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.
BAB II
ISI
ISI
Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri.
Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional
Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.
KODE ETIK PROFESI SANGAT PENTING
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.
Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis yaitu :
1. Menghargai harkat dan martabat
2. Peduli dan bertanggung jawab
3. Integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
• Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
• Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
• Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
• Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Sumber :
http://www.scribd.com
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/kode-etik-etika-profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://felix3utama.wordpress.com/2008/12/01/pengertian-dalam-etika-profesi/


0 komentar:
Posting Komentar